Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Beberapa pasal dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang diubah dalam UU No.3 Tahun 2004 ini antara lain terkait independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, penambahan modal, pelaksanaan kebijakan moneter, hingga penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus/anggota partai politik.
Status: Mengubah UU No. 23 Tahun 1999
Leave a Reply